Sejarah Waktu

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah Instansi Pemerintah yang bertugas melaksanakan kebijakan dan koordinasi pelayanan di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 1967

    Prof. Dr. Ir. Moch. Sadli

    Dibentuk Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA).

  • 1973

    Prof. Dr. Barli Halim

    Pemerintah mendirikan BKPM untuk menggantikan Panitia Teknis Penanaman Modal.

  • 1981

    Ismail Saleh, S.H.

    BKPM mendapatkan pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha kepada investor dari beberapa kementerian sesuai Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  • 1982

    Ir. Suhartoyo

    BKPM bergabung dengan Kementerian Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

  • 1985

    Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita

    Mengeluarkan kebijakan Pelayanan Satu Atap (PSA) atau pelayanan satu pintu (One Stop Service/OSS) untuk penanaman modal

  • 1988

    Ir. Sanyoto Sastrowardoyo

    BKPM bergabung dengan Kementerian Menteri Negara Penanaman Modal.
    Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

  • 1998

    Dr. Hamzah Haz

    BKPM diubah menjadi Menteri Negara Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  • 1999

    Ir. Laksamana S

    BKPM dilebur menjadi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN (BPM-PBUMN) berdasarkan Keppres 171/1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara untuk mengintegrasikan fungsi penanaman modal dengan pembinaan BUMN.

  • 1999

    Drs. Marzuki Usman

    Menjaga keberlanjutan kebijakan dan layanan investasi pada masa transisi reformasi, khususnya pasca krisis ekonomi 1997–1998.

  • 2000

    Drs. Rozy Munir S

    Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

  • 2001

    Theo Toemion

    BKPM dipisahkan dari Kementerian BUMN dan statusnya dikembalikan sebagai lembaga yang berdiri sendiri.
    Diterbitkan Keputusan Presiden untuk pembentukan National Single Window for investment (NSWi).

  • 2005

    M. Lutfi

    Dikeluarkan Undang-undang Investasi terbaru, yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur tentang perlakuan sama bagi investor dalam dan luar negeri.

  • 2009

    Gita Wirjawan

    Diluncurkannya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE), yaitu suatu sistem online untuk mengurus perizinan investasi. BKPM menyediakan layanan satu pintu untuk menangani proses aplikasi investasi secara online.

  • 2012

    M. Chatib Basri

    Fokus pada peningkatan ekosistem layanan investasi melalui perbaikan sistem pelacakan (tracking) perizinan dan penyederhanaan alur kerja internal, agar lebih efisien dan mudah diakses oleh pelaku usaha.

  • 2013

    Mahendra Siregar

    Diterbitkannya Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang menetapkan BKPM sebagai satu-satunya kontak resmi bagi investor untuk mengurus perizinan berusaha.

  • 2015

    Franky Sibarani

    Diluncurkannya Pelayanan Izin Investasi 3 Jam, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan Fasilitas Percepatan Jalur Hijau.

  • 2016

    Thomas Trikasih Lembong

    Reorientasi dan restrukturisasi organisasi BKPM untuk meningkatkan rasio realisasi investasi terhadap komitmen investasi.

  • 2019

    Bahlil Lahadalia

    Mengimplementasikan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagai amanah dari UU Cipta Kerja melalui PP No. 5 Tahun 2021 untuk mempercepat perizinan berusaha, seiring dengan upaya pemerataan realisasi investasi antara kawasan Jawa dan luar Jawa.

  • 2024

    Rosan Perkasa Roeslani

    Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang menerapkan konsep Fiktif Positif (FikPos) di mana Perizinan Berusaha dianggap otomatis terbit dan sah secara hukum jika instansi pemerintah terkait tidak memproses permohonan dari pelaku usaha dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Powered by sagara 2022